Selasa, 20 November 2012

ZAKAT DAN KESEJAHTERAAN UMMAT: Resensi buku "Zakat Dalam Perekonomian Modern"


Judul buku                  :           Zakat Dalam Perekonomian Moderen
Penulis                         :           Prof. Dr. KH. Didin Hafidzuddin, M.Sc
Penerbit                       :           Gema Insani
Tempat terbit               :           Jakarta
Tahun terbit                 :           2003
Cet                              :           Ke-1 (pertama)
Jumlah hal                   :           154 Halaman

            Zakat merupakan salah satu instrumen penting, yang memiliki posisi strategis dalam syariat Islam, dimana zakat merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keislaman seorang muslim. Di dalam al-Qur’an, banyak ayat yang  mesejajarkan antara kewajiban shalat dengan kewajiban zakat, demikian pula, pujian bagi mereka yang menunaikan zakat, dan ancaman bagi mereka yang tidak menunaikan zakat. Hal ini menunjukan bahwa zakat memiliki peranan penting dan
menimbulkan efek buruk apabila tidak ditunaikan. Oleh karena itulah khalifah abu bakar bertekad memerangi orang-orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat.

Zakat merupakan solusi yang ditawarkan Islam, dalam menghadapi krisis kesejahteraan ditengah-tengah manusia. Dengan zakat, syariat Islam menjaga, agar harta tidak beredar pada orang-orang tertentu saja, sekaligus menjaga kestabilan perputaran ekonomi di pasar.

Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagi instrumen pensejahteraan  dan belum terkumpulnya zakat secara optimal karena pengetahuan masyarakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih tebatas pada sumber-sumber yang secara jelas dinyatakan dalam al-Qur’an dan Hadits.

Pada awalnya, kewajiban zakat hanya meliputi zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perdangan, zakat emas dan perak, dan zakat harta yang terpendam. Seiring dengan perkembangan ekonomi, yang sejalan dengan perkebangan zaman, sumber-sumber penghasilan masyarakat pun ikut berkembang. Di bidang pertanian misalnya, disamping pertanian yang bertumpu pada usaha pemenuhan kebutuhan pokok, seperti padi dan jagung, kini sektor pertanian sudah terkait erat dengan sektor perdagangan. Demikian pula, sektor perdagangan yang kini berkembang sangat pesat, mencakup komuditi perdagangan hasil bumi, hasil hutan, hasil laut dan sebagainya. Juga kegiatan jasa, yang melahirkan profesi yang bermacam-macam.

Sektor perdagangan dan perusahaan, kini juga melebar pada perdagangan valuta asing, perdangan saham, pasar modal, dll. Perusahaan pun telah berkembang sedemikian rupa, jika dahulu kebanyakan bersifat  perseorangan atau keluarga, kini berkembang menjadi usaha bersama, semacam: CV, PT, Koperasi dan yang lainya.

Permasalahannya adalah, bagaimana Syariat Islam menempatkan beragam komuditi dan jasa tersebut yang terus berkembang, menjadi sebuah objek harta yang wajib dikenakan zakat? Mengingat potensi zakat pada sektor-sektor ekonomi yang berkembang tersebut sangat besar.

Untuk itulah prof. Dr. KH. Didin Hafidzuddin, M.sc menulis buku ini, bertujuan untuk menguraikan secara jelas, merincinya secara mendalam, berdasarkan berbagai pendapat para ulama dan analisa beliau, terhadap perkembangan perekonomian moderen tersebut.

Pembahasan tentang harta yang menjadi sumber zakat, dalam kajian fikih disebut dengan al-Amwal az-Zakawiyyah. Dalil-dalil yang menjelaskan tentang al-Amwal az-Zakawiyyah tersebut, selain disebutkan secara spesifik, al-Quran pun menggunakan istilah secara umum, yang berkesimpulan bahwa disana terdapat ruang untuk menganalogikan al-Amwal az-Zakawiyyah yang bersifat klasik, kepada perekonomian moderen.

Hasilnya adalah, jika pada awal Islam zakat hanya meliputi: zakat pertanian, perdagangan, peternakan, dan barang temuan, kini zakat berkembang menjadi lebih luas meliputi: zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga seperti; zakat saham, dan zakat obligasi, zakat perdagangan mata uang, zakat hewan ternak yang diperdagangkan, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi properti, zakat asuransi syariah, zakat usaha tanaman angrek, sarang burng walet, ikan hias, dan zakat sektor rumah tangga moderen.

         Juga terkandung dalam buku tersebut, selain permasalahan tentang konsep zakat, yang meliputi pengertian, hikmah, dan fungsi zakat, berdasarkan al-Qur’an dan Hadits, juga membahas tentang perbandingan antara zakat dan pajak, dimana Prof. Didin menjelaskan persamaan dan perbedaan antara keduanya, dari segi fungsi dan pendayagunaan, serta tata cara pembayarannya.

           Buku tersebut diakhiri dengan bab tentang Lembaga pengelola zakat, yang  terdiri dari BAZ dan LAZ, berikut persyaratan dibentuknya lembaga zakat tersebut, fungsi dan tugas pokoknya, dan cara penyaluran dan objek zakat itu sendiri.

            Buku, “Zakat Dalam Perekonomian Moderen” ini pada awalnya merupakan disertasi Prof. Didin, untuk mendapatkan gelar doktor dalam bidang study agama Islam di Institut Agama Islam negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Atas dasar permohonan berbagai pihak, terutama Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat di Indonesia, buku ini  diharapkan dapat disebarluaskan bagi kepentingan masyarakat umum, terutama untuk memperkuat sosialisasi zakat yang kini semakin digalakan. Berkat bantuan Gema Insani Pres (GIP) buku tersebut bisa diterbitkan.

Beberapa kelebihan dan kekurangan pada buku tersebut:
A.    Kelebihan
1.      Buku tersebut ditinjau dari latar belakang penulisan dan tujuan penulisan sangat singkron, benar-benar menjelaskan secara mendetail konsep kajian fikih Islam terhadap zakat dalam perekonomian moderen.
2.      Dari segi penulisan isi, karena merupakan karya tulis ilmiyah, dalam hal ini adalah disertasi, ide pokok permasalahan disampaikan secara sistematis, sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan karya ilmiyah.
3.      Bahasanya mudah dipahami dalam beberapa bab tertentu sesuai dengan tema kajian dalam bab tersebut.
B.     Kekurangan
1.      Tampilan, dalam hal ini cover buku tersebut tidak terlihat menarik, dan terkesan begitu klasik, dan miskin warna.
2.      Pada bab 2 dalam buku ini, dalam membahas perekonomian moderen, agak susah dipahami, terkhusus resentor sendiri, harus beberapa kali mengulangi membaca untuk bisa memahami maksud paragraf-paragrafnya.
3.      Tidak adanya takhrij dalam beberapa hadits, selain bukhari dan muslim, yang menjelaskan landasan teoritis tentang konsep zakat.

Membaca buku “Zakat Dalam Perekonomian Moderen”, selain mendapatkan manfaat dan pengetahuan tentang zakat, kita juga bisa belajar mengetahui sitematika penulisan disertasi. Oleh karena itu buku ini sangat dianjurkan dibaca oleh para mahasiswa, terutama mereka yang telah melanjutkan study pasca sarjana.

C.     Penutup
1.      Kesimpulan
Permasalahan zakat sangat penting untuk dipelajari khususnya di Indonesia, disamping karena mayoritas penduduknya beragam Islam, juga karena terjadinya kesenjangan sosial antara orang-orang kaya dengan orang-orang miskin. Karena itu zakat akan menjadi solusi dari krisis kesenjangan tersebut, jika pemerintah  menseriusi dalam memaksimalkan potensi zakat di Indonesia.
2.      Saran
·         kepada mahasiswa jurusan ekonomi Islam konsentrasi zakat, wajib membaca buku ini.
·         Perlunya dikaji kembali permasalahan zakat profesi secara khusus, karena menurut beberapa ulama tidak menyetujui adanya zakat profesi tersebut.

1 komentar:

  1. waalikum salam... alhamdulillah kabar baik. lw mau ganti domain ni d sini ja, http://www.000webhost.com/... Insya Allah gratis domainnya, gratis hostingnya pula...

    tapi ngomong2 link blog diatas ngg bisa d akses, coba d ce lagi...

    BalasHapus

terimakasih