Oleh : Ahmad Musyaddad, LC
Melakukan transaksi ekonomi atau yang lebih populer di dalam ajaran Islam dengan istilah muamalah maliyyah, adalah suatu keharusan bagi manusia untuk mempertahankan hidupnya dan memenuhi kebutuhannya. Dalam pandangan Islam eksistensi kehidupan manusia tidak terlepas dari naluri yang dibawa sejak lahir. Naluri tersebut terdiri dari tiga hal. Pertama, naluri mempertahankan diri (gharizatul baqa'). Kedua, naluri mempertahankan keturunan (gharizatun nau'). Ketiga, naluri beragama






